Pelaksanaan untuk kegiatan pernikahan dapat dilakukan secara online, yang dapat di akses melalui web https://simkah.kemenag.go.id/rekomendasi . Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran melalui online sebagai berikut :
1. Mengunjungi laman
2. Klik
"Daftar" pada menu Daftar nikah
3. Memilih lokasi
pelaksanaan akad nikah
4. Tentukan provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan
5. Pilih nikah di luar
KUA atau di KUA
6. Tentukan tanggal dan
jam akad nikah
7. Masukkan data calon
mempelai laki-laki dan perempuan
8. Jangan lupa checlist
dokumen
9. Masukkan nomor
telepon yang bisa dihubungi
10. Mengunggah foto
masing masing calon pengantin
11. Cetak bukti pendaftaran.
Adapun persyaratan nikah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan adalah sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan Nikah :
1. Model N1 (Surat Pengantar Nikah dari Desa)
2. Model N4 (Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin)
3. Model N5 (Surat Izin Orang Tua bagi Calon Pengantin yang Usia < 21 Tahun)
4. Model N6 (Surat Keterangan Kematian bagi Duda/Janda yang Cerai Mati)
5. Dispensasi dai Pengadilan Agama bagi Calon Pengantin yang Berusia < 19 Tahun
6. Surat Rekomendasi Nikah
7. Surat Izin Kawin dari Kesatuan bagi TNI/Polri
8. Fotokopi KTP dan KK
9. Fotokopi Akta/Surat Keterangan Lahir
10. Pas Foto Background Biru 2x3 (4 Lembar) dan 4x6 (2 Lembar)
Berikut Persyaratan dan Prosedur Nikah di KUA atau Di Luar KUA
File Dokumen dapat diunduh pada link sebagai berikut :
1. Model N1
2. Model N2
3. Model N4
4. Model N5
5. Surat Pernyataan Status
6. Surat Keterangan dari Desa
7. Surat Keterangan Wali
Komentar
Posting Komentar